This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 09 Juli 2012

Tata Cara Pelaksanaan Putusan Gugatan atau Banding


TATA CARA PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN ATAU BANDING

A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pelaksanaan putusan gugatan atau banding yang
diterima dari Badan Peradilan Pajak.
B. Dasar Hukum :
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
2.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
C. Surat Edaran Terkait :
Tidak ada
D. Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.      Kepala Seksi Pelayanan
4.      Pelaksana Seksi Pelayanan
5.      Account Representative
6.      Badan Peradilan Pajak
7.      Wajib Pajak
E. Formulir yang Digunakan :
1.      Putusan Gugatan/Banding
F. Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding
G. Prosedur Kerja :
1.  1. Account Representative menerima Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak yang berasal dari Badan Peradilan Pajak yang telah diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan Pembetulan/Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.     2. Account Representative meneliti Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak dan membuat draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3.    3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi setelah meneliti dan memberikan persetujuan draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan atas draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
5.    4. Kepala Seksi Pelayanan menerima konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
6.      5. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
7.  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
8.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
9.      Account Representative menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tersebut:
·       Dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
·   Dalam hal terdapat imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
·        Dalam hal terdapat lebih bayar atau pembayaran lebih atas ketetapan, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
107. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
18. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
(Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 88 ayat 2)
H. Bagan Arus (Flow Chart) :

Sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak

Sabtu, 07 Juli 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan PPh, PPN, dan PPnBM di Kanwil


TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PPh, PPN, PPnBM DI KANWIL
A.    Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang menjadi wewenang Kantor Wilayah.
B.     Dasar Hukum :
1.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 8/PJ/2007
3.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
C.    Surat Edaran Terkait :
1.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
D.    Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Wilayah
2.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.   Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding4. Tim Peneliti (terdiri atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Supervisor, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding sebagai Ketua Tim, dan Penelaah Keberatan sebagai Anggota Tim)
4.      Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
5.      Kantor Pelayanan Pajak
6.      Wajib Pajak
7.      Tim Pemeriksa
8.      Pihak Lain
E.     Formulir yang Digunakan :
1.      Surat Pengantar
2.      Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dari Wajib Pajak
2.      Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
3.   Lembar Isian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.12 SE-02/PJ.07/2007)
4.   Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal (Lampiran V.44)
5.      Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
6.   Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2 )
7.      Copy Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) lengkap
F.     Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Pemberitahuan Penerimaan Berkas (Lampiran V.3)
2.      Penerusan Berkas (Lampiran V.4)
3.      Surat Tugas (Lampiran V.6)
4.   Matrik Sengketa Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.6.a)
5.      Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.17)
6.    Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian ke dua (Lampiran V.18) 7. Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian tambahan (Lampiran V.19)
7.      Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.20)
8.      Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.21 dan V.22)
9.      Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.23)
10.  Kertas Kerja Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
11.  Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.25)
12.  Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar kepada Wajib Pajak (Lampiran V.26, V.27, dan V.28)
13.  Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.29)
14.  Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.30).
15.  Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis (Lampiran V.31)
16. Berita Acara Memberikan/Tidak Meberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak (Lampiran V.32)
17.  Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan (Lampiran V.33)
18.  Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.46, V.47, V.48, V.49, V.50 atau V.51)
19.  Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak (Lampiran V.37)
20. Permintaan melakukan pemeriksaan dalam rangka Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.38)
21. Pengiriman data baru atau data yang semula belum terungkap dalam proses pemeriksaan (Lampiran V.39)
G.    Prosedur Kerja :
1.    Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Isian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dan copy Laporan Pemeriksaan Pajak lengkap (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.
2.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
3.  Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.
4.    Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5.      Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6.  Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7.      Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas atau Penerusan Berkas.
8.      Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen diKanwil).
9.     Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalamTim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.
10.  Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12.  Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
13. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14.  Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15.  Tim Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lampiran IV SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a.       Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2)
b.      Pembuatan analisis dan permintaan penjelasan dan atau pembuktian:
1)      Peneliti melakukan analisis dan membuat Matrik Sengketa Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.6.a)
2)   Apabila dibutuhkan, Peneliti dapat meminta penjelasan dan atau pembuktian kepada Wajib Pajak dengan membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.17).
3)    Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan respon, Peneliti dapat membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) kepada Wajib Pajak (Lampiran V.18)
4)  Dalam hal masih masih diperlukan tambahan penjelasan dan atau pembuktian ke dua, Peneliti dapat membuat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan kepada Wajib Pajak (Lampiran V.19)
5)   Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan respon dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (permintaan kedua) atau Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Tambahan, Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian (Lampiran V.20).
c.       Pembahasan sengketa perpajakan:
1)    Peneliti membuat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.21 dan V.22) untuk memanggil Wajib Pajak atau Pemeriksa atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan.
2)      Peneliti membuat Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan (Lampiran V.23).
3)    Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan ini ditandatangai oleh pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan.
d.   Pembuatan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar :
1)      Peneliti membuat Kertas Kerja Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.24)
2)    Peneliti membuat Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.25).
e.       Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Pembahasan Akhir:
1)    Peneliti membuat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir (Lampiran V.26), Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.27), Surat Tanggapan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.28).
2)  Peneliti setelah meneliti tanggapan tertulis Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan akhir.
3)      Peneliti melakukan pembahasan akhir
4)    Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis, Peneliti membuat Berita Acara Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.29) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.30).
5)   Apabila Wajib Pajak tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis (Lampiran V.31) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.30).
6)    Apabila Wajib Pajak hadir tetapi tidak memberikan tanggapan tertulis atau Wajib Pajak tidak hadir tetapi memberikan tanggapan tertulis, Tim Peneliti membuat Berita Acara Memberikan/Tidak Memberikan dan Kehadiran/Ketidakhadiran Wajib Pajak (Lampiran V.32) dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian (Lampiran V.30)
7)      Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan/tidak memberikan tanggapan tertulis, namun tidak bersedia menandatangani Berita Acara dalam Lampiran V.29 dan Lampiran V.32, Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan dan membuat Daftar Hasil Akhir Penelitian (Lampiran V.30)
8)  Apabila Wajib Pajak hadir, Tim Peneliti menyampaikan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.30) langsung kepada Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak hadir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benarakan dikirim sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
f.       Membuat Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.46, V.47, V.48, V.49, V.50 atau V.51), dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
-          Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
-          Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak penerbit ketetapan pajak
-          Lembar ke-3 untuk arsip
g.      Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak (Lampiran V.37)
h. Tim Peneliti dapat mengajukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (Lampiran V.38)
i.    Apabila dalam proses pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terdapat data/bukti baru atau data yang sebelumnya belum terungkap dalam proses pemeriksaan, Tim Peneliti dan mengirimkan data tersebut ke unit pemeriksa yang bersangkutan (Lampiran V.39)
16.  Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAadministrasi.
17.  Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18.  Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan.
(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
H.    Bagan Arus (Flow Chart) :
Flowh Chart 1




























Flowh Chart 2




























Flowh Chart 3
Sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak