JANGKA
WAKTU KEGIATAN PENAGIHAN
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 9 UU No.
19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, Penagihan
Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak
dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang
telah disita.
Adapun dasar penagihan pajak sebagaimana dijelaskan
dalam UU KUP pasal 20 ayat (1) yaitu :
·
STP
·
SKPKB
·
SKPKBT
·
SK Pembetulan
·
SK Keberatan
·
Putusan Banding
·
Putusan PK
1. Surat Teguran
Sebagaimana dijelaskan
pada pasal 9 PMK Nomor 24/PMK.03/2008 dan juga pada pasal 48 PP Nomor 74 Tahun
2011 Surat teguran diterbitkan paling cepat 7 hari setelah jatuh tempo. Adapun
7 hari tersebut sebagaimana dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
No.
|
Kondisi WP
|
Penerbitan Surat Teguran
|
1
|
Tidak
setuju sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih
harus dibayar dalam closing conference
dan WP tidak mengajukan keberatan
|
7 hari sejak saat jatuh tempo
pengajuan keberatan
|
2
|
Tidak
setuju sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih
harus dibayar dalam closing conference
dan WP tidak mengajukan permohonan
banding
|
7 hari sejak saat jatuh tempo
permohonan banding
|
3
|
Tidak
setuju sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih
harus dibayar dalam closing conference
dan WP mengajukan permohonan banding
|
7 hari sejak saat jatuh tempo
pelunasan pajak berdasarkan putusan banding
|
4
|
Setuju
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam closing conference
|
7 hari sejak saat jatuh tempo
pelunasan
|
5
|
WP mencabut pengajuan keberatan setelah tanggal jatuh tempo
pelunasan tapi sebelum tanggal diterimanya SPUH
|
7 hari setelah tanggal pencabutan
keberatan
|
2. Surat Paksa
Pada pasal 12 PMK Nomor
24/PMK.03/2008 disebutkan Surat Paksa diterbitkan minimal 21 hari sejak tanggal
surat teguran disampaikan.
Berdasarkan pasal 8 UU PPSP, Surat Paksa diterbitkan
apabila:
a. Penanggung
Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran
atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. Terhadap
Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung
Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak.
Dalam kasus sebagaimana huruf b dan c, surat paksa
dapat diterbitkan langsung tanpa surat teguran.
3. Penyitaan
Apabila utang pajak
masih belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penaggung Pajak maka berdasarkan
pasal 24 PMK Nomor 24/PMK.03/2008 pejabat menerbitkan Surat Perintah melakukan
Penyitaan (SPMP) dan berdasarkan surat ini, jurusita pajak melakukan penyitaan
terhadap barang milik penanggung pajak.
4. Pengumuman Lelang
Berdasarkan pasal 26
PMK Nomor 24/PMK.03/2008 Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal
pelaksanaan penyitaan Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya
Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.
Pengumuman lelang untuk
barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2
kali.
5. Pelaksanaan Lelang
Berdasarkan pasal 28
PMK Nomor 24/PMK.03/2008 Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak Pengumuman
Lelang Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak,
Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor
lelang negara.
6. Penagihan Seketika dan Sekaligus
Penagihan seketika dan
sekaligus dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. apabila :
a. Penanggung
Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
b. Penanggung
Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya
di Indonesia
c. terdapat
tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau
menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk
lainnya
d. badan
usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi
penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan.
7. Pencegahan dan Penyanderaan
Berdasarkan PP Nomor
137 Tahun 2000 Pencegahan Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap
Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14
hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang :
a. mempunyai
utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000
b. diragukan
itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak.
8. Daluarsa Penagihan Pajak
Disebutkan pada pasal
22 UU KUP, kegiatan penagihan daluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak
penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan
Putusan PK
1 komentar:
Bandar Togel indonesia
Ayo segera
Agen TOGEL 4DPOIN,Online Terpercaya.
Minimal Deposit Dan Withdraw 20.000
Keterangan Lebih Lanjut, Anda Bisa Hubungi Disini.
★ Pin BBM : D1A279B6
★Pin BBM : 7B83E334
★Whatsapp : +85598291698
★Skype : Poin.4D
★Line : +85598291698
Posting Komentar