BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
A. Barang Kena Pajak
1.
Pengertian
Barang
Menurut pasal 1 angka 2
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, barang adalah barang berwujud yang menurut sifat dan
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang
tidak berwujud.
Sebagaimana pengertian diatas, barang dapat dibagi
dua jenis, yaitu :
a. Barang
berwujud, dibagi dua,
1) Barang
bergerak, yaitu barang yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat
dipindahkan, contoh : uang kas, mobil, mesin dan lain-lain
2) Barang
tidak bergerak, yaitu barang yang pada dasarnya tidak dapat berpindah sendiri
dan dipindahkan, contoh : tanah dan bangunan
b. Barang
tidak berwujud,
Barang tidak berwujud
adalah barang yang tidak ada wujudnya tetapi mempunyai nilai. contoh : sekuritas,
software hak cipta yang dipatenkan, merek dagang yang dipatenkan, dan lainnya.
Dipatenkan artinya didaftarkan didaftarkan di Direktorat Paten Kementerian
Hukum dan HAM.
2.
Pengertian
Barang Kena Pajak
Semua barang
pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak
(dikenakan PPN) kecuali yang
ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Menurut pasal 1 angka
3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
ini (UU No. 42 Tahun 2009). Barang Kena Pajak
tersebut terdiri dari barang berwujud
(bergerak dan tidak bergerak) dan barang
tidak berwujud.
3. Barang yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai
Sebagaimana yang telah diterangkan
diatas, pada dasarnya semua barang dikenai PPN, kecuali barang barang tertentu
yang disebutkan dalam UU PPN ini, barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana
disebutkan dalan Pasal 4A ayat 2 UU PPN 1984 didasarkan atas
kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya.
Diambil langsung dari
sumbernya artinya barang tersebut belum diolah atau belum diproses. Sesuai
dengan penjelasan pasal 4A ayat (2) UU PPN 1984 huruf a, yang dimaksud dengan barang hasil
pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti:
1) Minyak
mentah (crude oil)
2) Gas
bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh
masyarakat
3) Panas
bumi
4) Asbes,
batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit,
dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit,
granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat,
opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat),
talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
5) Batubara
sebelum diproses menjadi briket batubara
Hal ini berarti bahwa sejak 1 Januari 2001,
batubara yang sudah melalui proses pengolahan berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan
dari bahan galian atau sizing, bukan
BKP.
6) Bijih
besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak
serta bijih bauksit.
b.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Yang dimaksud dengan
kebutuhan pokok dalam hal ini, diatur dalam penjelasan pasal 4A ayat (2) huruf
b yang kemudian diadaptasi oleh pasal 1 jo. Pasal 3 PP No. 144 Tahun 2000.
Selanjutnya, penjabaran lebih lanjut mengenai hal ini dilakukandalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang
Barang-barang kebutuhan pokok yang atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan
pajak pertambahan nilai, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2001. Peraturan
pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Februari 2002. Adapun petunjuk pelaksanaannya
dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2002
tanggal 4 Februari 2002. Dalam peraturan pelaksaanaan ini dirinci jenis barang kebutuhan
pokok dimaksud yang meliputi:
1) Beras
2) gabah
Yaitu segala jenis beras dan
gabah, seperti beras putih, beras merah, beras hitam, atau beras ketan putih,
sepanjang berbentuk sebagai berikut:
a)
Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk
benih
b)
Beras dan gabah yang digiling
c)
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya,
disosoh, dikilapkan maupun tidak
d)
Beras pecah
e)
Menir (groats)
dari beras
3) Jagung
Yaitu segala jenis jagung,
seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang
berbentuk sebagai berikut:
a) Jagung
yang telah dikupas/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan
b) Menir (groats) /beras jagung, sepanjang masih
dalam bentuk butiran
4)
Sagu
Yang berbentuk:
a) Empulur
sagu
b) Tepung,
tepung kasar dan bubuk dari sagu
5)
Kedelai
Yaitu segala jenis kedelai,
seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam,
sepanjang berbentuk kacang kedelai pecah atau utuh
6)
Garam, baik yang berjodium maupun yang tidak
berjodium, baik yang berbentuk curah maupun briket.
7)
Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah,
tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan,
dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara
lain, dan/atau direbus
8)
Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk
telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9)
Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui
proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan
lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
10) buah-buahan,
yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,
disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau
tidak dikemas, dan
11) Sayur-sayuran,
yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
c. Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering
Pengecualian untuk kelompok
ini ditujukan untuk menghindari pajak berganda, karena sudah merupakan objek
pengenaan Pajak Daerah.
Sampai tahun 2009 catering
dikenakan PPN, tapi mulai tahun 2010 ke atas catering tidak dikenakan PPN
tetapi dikenakan pajak restoran
d.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Uang dan surat berharga tidak
dikenakan PPN karena antara nilai nominal dengan nilai fisiknya berbeda. Selain
itu, dalam penjelasan bagian umum UU No. 18 Tahun 2000, menegaskan bahwa untuk
lebih memberikan kepastian hukum mengenai barang-barang yang tidak dikenakan
pajak antara lain barang-barang yang merupakan alat tukar. Uang dan emas
batangan dikelompokkan sebagai alat tukar sehingga tidak dikenakan PPN.
4.
Impor
dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Dibebaskan dari PPN
Dalam rangka mendorong
perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing maka pemerintah menetapkan
jenis-jenis barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin
ketersesiaan barang barang tersebut. Pemberian fasilitas ini hanya bersifat
sementara.
Pemberian fasilitas
pembebasan PPN ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/ PMK.03/2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 Tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007
Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007
a. Impor
dan/atau Penyerahan BKP yang Dibebaskan dari pengenaan PPN
1) barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang;
2) makanan
ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan;
3) barang
hasil pertanian;
Barang hasil pertanian adalah barang
yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a)
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b)
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau
c)
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
Yang dipetik langsung, diambil
langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih
lanjut sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2007.
4) bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
b.
Penyerahan BKP yang Dibebaskan dari pengenaan PPN
1)
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan
Air Minum; dan
2)
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas
6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
c.
Prosedur Pemberian Fasilitas Pembebasan Pengenaan PPN
1)
Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima
penyerahan BKP berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2)
Orang atau badan yang melakukan impor dan/atau menerima
penyerahan Barang Kena Pajak :
a)
makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku
untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan
b)
barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung
atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan
untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut
c)
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
dan/atau menerima penyerahan Barang
Kena Pajak :
a)
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan
Air Minum; dan
b)
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas
6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
tidak diwajibkan mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
3)
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan.
4)
Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
5)
Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak
diperlukan Surat Setoran Pajak.
6)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena
Pajak dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN
2007" oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
7)
Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kecuali PKP yang semata mata melakukan penyerahan BKP :
a)
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan
Air Minum; dan
b)
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas
6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
8)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN
SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN 2007"
B. Jasa Kena Pajak
1. Pengertian Jasa
Menurut pasal 1 angka 5 UU PPN 1984, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas
atau kemudahan atas hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
2.
Pengertian
Jasa Kena Pajak
Sedangkan
yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1
angka 6 UU PPN 1984 adalah jasa yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang ini.
Jadi sama halnya dengan Barang Kena Pajak, semua jasa pada dasarnya dikenakan
PPN, kecuali yang dikecualikan menurut UU PPN 1984
3.
Jasa
yang Tidak Dikenakan PPN
Sesuai dengan ketentuan pasal 4A ayat (3)
dan penjelasannya ditetapkan jenis jasa tidak dikenakan PPN adalah :
a.
Jasa di bidang
pelayanan kesehatan medis,
meliputi:
1)
Jasa
dokter umum,dokter spesialis, dan dokter gigi
2)
Jasa
dokter hewan
3)
Jasa
ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi dan fisioterapi
4)
Jasa kebidanan dan dukun bayi
5)
Jasa
paramedis dan perawat
6)
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik, kesehatan,
laboratorium kesehatan, dan Sanatorium
7)
Jasa psikolog dan psikiater, dan
8)
jasa pengobatan alternatif, termasuk
yang dilakukan
oleh paranormal.
Kecuali
jasa fitness centre, alasannya karena jasa fitness centre diadakan untuk
menjadikan orang sehat menjadi lebih sehat, sedangkan jasa-jasa kesehatan yang
tidak dikenakan PPN seperi jasa dokter diadakan untuk menjadikan orang yang
tidak sehat atau akan tidak sehat menjdi sehat.
b.
Jasa di
bidang pelayanan sosial, meliputi:
1)
Jasa
pelayanan panti asuhan dan panti jompo
2)
Jasa
pemadam kebakaran
3)
Jasa
pemberian pertolongan pada kecelakaan
4)
Jasa
lembaga rehabilitasi
5)
Jasa penyedia
rumah duka atau jasa pemakaman termasuk
krematorium
6)
Jasa di
bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko,
meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan
cara lain pengganti perangko tempel.
d. Jasa
keuangan meliputi:
1) jasa
menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2) jasa
menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lainnya;
3) jasa
pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a) sewa
guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak
piutang;
c) usaha
kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan
konsumen;
4) jasa
penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
dan
5) jasa
penjaminan
e. Jasa
Asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi
jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi,
penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
f. Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
1)
Jasa
pelayanan rumah ibadah
2)
Jasa
pemberian khotbah atau dakwah
3)
Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
4)
Jasa
lainnya di bidang keagamaan
g. Jasa di bidang pendidikan,meliputi:
1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
2) Jasa penyelengaraan pendidikan luar sekolah, seperti
kursus-kursus
h. Jasa di bidang kesenian dan hiburan meliputi
semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni nyang telah dikenakan Pajak Tontonan
i.
Jasa di
bidang penyiaran meliputi jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan
oleh instansi Pemerintah maupn swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak
dibiayai oleh sponsor yang bersetujuan komersial
j.
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta
jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari jasa angkutan udara luar negeri
Persewaan
angkutan umum dikenakan PPN, karena pada persewaan angkutan umum penguasaan ada
pada pihak yang menyewa, sedangkan pada jasa angkutan umum penguasaan ada pada
penyedia jasa.
k. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
1)
Jasa
tenaga kerja
2)
Jasa
penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
3)
Jasa
penyelenggaraan pelatihan
bagi tenaga kerja
Tenaga
kerja menengah kebawah seperti buruh, pembantu rumah tangga dan lainnya tidak
dikenakan PPN. Tetapi tenaga kerja menengah ke atas, seperti manager dikenakan
PPN
l.
Jasa di
bidang perhotelan, meliputi:
1)
Jasa
persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel losmen,
hostel serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang
menginap
2)
Jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel, rumah penginapan,
motel, losmen dan hotel
Sampai
tahun 2009, ruangan dalam hotel yang tidak bersifat hotel, seperti took
souvenir, kafe dan lainnya dikenakan PPN, tetapi tahun 2010 keatas ruangan
dalam hotel yang tidak bersifat hotel tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan
pajak daerah. Pajak daerah atas hotel termasuk juga usaha kos-kosan 10 kamar
atau lebih.
m. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak,pembuatan Kartu Tanda Penduduk
n. Jasa
penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan
oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir
dengan dipungut bayaran.
o. Jasa
telepon umum dengan menggunakan uang logam, yaitu jasa telepon umum dengan
menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh
a. pemerintah
maupun swasta.
b. Jasa
penerimaan uang dengan wesel pos
c. Jasa
boga atau katering
3 komentar:
Kalo FITNESS CENTER apa WAIB melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP??
MOHON PENJELASANNYA .trima kasih :)
poin4d
Ayo segera
Agen TOGEL 4DPOIN,Online Terpercaya.
Minimal Deposit Dan Withdraw 20.000
Keterangan Lebih Lanjut, Anda Bisa Hubungi Disini.
★ Pin BBM : D1A279B6
★Pin BBM : 7B83E334
★Whatsapp : +85598291698
★Skype : Poin.4D
★Line : +85598291698
Tahukah kamu, dalam PPN dikenal dengan istilah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, yang memiliki perbedaan dan dapat dilihat dari 16B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selengkapnya dapat dilihat di https://www.krishandsoftware.com/blog/776/beda-ppn-tidak-dipungut-dan-ppn-dibebaskan/
Posting Komentar