- Pengurangan PBB
Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru tentang
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, tertanggal 17 Juni 2009, berikut ini akan dibahas hal -hal yang
diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009.
- Subjek Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
- karena kondisi tertentu objek
pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab
tertentu lainnya;
- dalam hal objek pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya
dengan subjek pajak dan/ atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana
dimaksud pada angka 1 untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan,
penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;
2. objek pajak berupa lahan pertanian/
perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib
Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga
kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit
dipenuhi; dan/ atau
5. objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter
perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif
pembangunan;
- Wajib Pajak Badan meliputi
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami
kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga
tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
longsor.
Sebab
lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/ atau
wabah hama tanaman
- Besarnya Pengurangan PBB
Pengurangan
dapat diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang
Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela
kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya ;
- sebesar paling tinggi 75%
(tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi
tertentu Wajib Pajak orang pribadi dengan :
o objek pajak berupa lahan pertanian/
perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib
Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
o objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga
kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit
dipenuhi; dan/ atau
o objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter
perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif
pembangunan; dan/ atau
o Wajib Pajak Badan meliputi objek
pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan
kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi
kewajiban rutin.
sebesar
paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek
pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Permohonan Pengurangan PBB
Permohonan
Pengurangan Wajib Pajak dapat diajukan secara:
- perseorangan, untuk PBB yang
terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
- perseorangan atau kolektif,
untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
Permohonan
Pengurangan secara kolektif dapat diajukan:
- sebelum SPPT diterbitkan dalam
hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi
veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda
jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dengan PBB yang terutang
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- setelah SPPT diterbitkan dalam
hal:
1. kondisi tertentu objek pajak yang
Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela
kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dengan
PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. kondisi tertentu lainnya Wajib Pajak
Orang Pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah); atau
3. objek pajak sehubungan dengan
Bencana alam dan Sebab lain yang luar biasa dengan PBB yang terutang paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Persyaratan Mengajukan
Permohonan
Permohonan
Pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk 1
(satu) SPPT atau SKP PBB;
- diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang
dimohon disertai alasan yang jelas,
- diajukan kepada Kepala KPP
Pratama;
- dilampiri fotokopi SPPT atau
SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
- surat permohonan ditandatangani
oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
- surat
permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
- Wajib
Pajak Badan; atau
- Wajib
Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Surat
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang
pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah);
- diajukan dalam jangka waktu:
- 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
- 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
- 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan
Keberatan PBB;
- 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
- 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar
biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya;
- tidak memiliki tunggakan PBB
Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan,
kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa; dan
- tidak diajukan keberatan atas
SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan
keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat
Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.
0 komentar:
Posting Komentar