Rabu, 23 Mei 2012

Pengurangan PBB


  1. Pengurangan PBB
Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, tertanggal 17 Juni 2009,  berikut ini akan dibahas hal -hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009.
  1. Subjek Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
  1. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
  2. dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
 Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/ atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
1.      objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;
2.      objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
3.      objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
4.      objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
5.      objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
  • Wajib Pajak Badan meliputi objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
Bencana alam  adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/ atau wabah hama tanaman
  1. Besarnya Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan:
  1. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya ;
  2. sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak orang pribadi dengan :
o    objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
o    objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o    objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
o    objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; dan/ atau
o    Wajib Pajak Badan meliputi objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
                        sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

  1. Permohonan Pengurangan PBB
Permohonan Pengurangan Wajib Pajak dapat diajukan secara:
  1. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
  2. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
Permohonan Pengurangan secara kolektif  dapat diajukan:
  • sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya  dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
  • setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
1.      kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2.      kondisi tertentu lainnya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
3.      objek pajak sehubungan dengan Bencana alam dan Sebab lain yang luar biasa dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  1. Persyaratan Mengajukan Permohonan
Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan  harus memenuhi persyaratan:
  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
  3. diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
  4. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
      1. Wajib Pajak Badan; atau
      2. Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  6. diajukan dalam jangka waktu:
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
  1. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
  2. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.

0 komentar:

Posting Komentar