This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 12 Juli 2012

Pembuatan Konsep Kontra Memori PK Ke MA Melalui KPDJP


TATA CARA PEMBUATAN KONSEP KONTRA MEMORI
PENINJAUAN KEMBALI KE MA MELALUI KPDJP
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembuatan konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang diterima dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
B. Dasar Hukum :
1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
C. Surat Edaran Terkait :
1.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2003 Tanggal 9 Juni 2003 Tentang Tata Cara Penanganan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
D. Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Wilayah
2.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.      Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4.      Penelaah Keberatan
5.      Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6.      Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP
E. Formulir yang Digunakan :
1.      Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali
F. Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali
2.      Surat Pengantar
G. Prosedur Kerja :
1.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Direktorat Keberatan dan Banding yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
2.      Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding memberikan penugasan kepada Penelaah Keberatan untuk memproses Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali.
3.      Penelaah Keberatan menyusun konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali, kemudian meneruskannya ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding.
4.      Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding meneliti konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding.
5.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding menelaah konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
6.      Kepala Kantor Wilayah menyetujui konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Penelaah Keberatan.
7.      Penelaah Keberatan mencetak dokumen yang sudah disetujui dan membuat Surat Pengantar Konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali.
8.      Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan konsep Memori dan Surat Pengantarnya ke Direktorat Keberatan dan Banding melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.      Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kontra Memori Peninjauan Kembali
H. Bagan Arus (Flow Chart) :
Sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak

Senin, 09 Juli 2012

Tindak Pidana Korupsi


RESUME
UU NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

1.      Tindak Pidana Korupsi
No
Pasal
Jenis Tipikor
Pidana
Keterangan
Penjara
Denda
1
2 (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun
Rp.200.000.
000 -
Rp.1.000.000.
000
Dalam hal tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
2
3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
penjara seumur hidup atau penjara
paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun
paling
sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000


3
5 (1)
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau  tidak dilakukan dalam jabatannya.
paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima tahun
paling sedikit Rp 50.000.
000 dan paling banyak Rp 250.000.
000
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dipidana dengan pidana yang sama
4
6 (1)
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang
pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun
paling sedikit Rp 150.000.
000 dan paling banyak Rp 750.000.000
Bagi hakim dan Advokat yang menerima pemberian atau janji dipidana dengan pidana yang sama.
5
7 (1)
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan
bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang
yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan
perbuatan curang sebagaiman dimaksud dalam huruf c.
paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun
paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 350.000.000
Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima
penyerahan barang keperluan TNI dan atau POLRI dan membiarkan perbuatan curang dipidana dengan pidana yang sama
6
8
pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
paling singkat tiga  tahun dan paling lama lima belas tahun
paling sedikit Rp 150.000.
000, dan
paling banyak Rp 750.000.
000

7
9
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun
paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp
250.000.000

8
10
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka
pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya;
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak  dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun
paling sedikit Rp 100.000.000, dan paling banyak Rp
350.000.000

9
11
pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun
paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp
250.000.000

10
12
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa  hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan
utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai  dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal  diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
paling singkat empat
tahun dan paling lama dua puluh tahun
paling sedikit Rp 200.000.000dan paling banyak Rp 1.000.000.000

11
12A
tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00
paling lama 3
(tiga) tahun
paling banyak Rp50.000.000
Ketentuan pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 tidak berlaku
12
12 B
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan
paling lama dua puluh tahun
paling sedikit Rp 200.000.000
dan paling banyak Rp 1.000.000.000
Kecuali jika penerima
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
13
13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,
paling lama tiga tahun
paling banyak
150.000.000


v  Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
v  Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.


2.      Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi
No
Pasal
Jenis Pidana
Pidana
Keterangan
Penjara
Denda
1
21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun
paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000

2
22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun
paling sedikit Rp. 150.000.
000
dan paling banyak Rp 600.000.000

3
23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana KUHP
paling singkat satu tahun dan
paling lama enam tahun
paling sedikit rp 50.000.000
dan paling banyak rp. 300.000.000

4
24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
paling lama tiga tahun
paling banyak Rp 150.000.
000


3.      Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Diantara Ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut :
a.       Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain
b.      Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
c.       Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
d.      Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa
e.       Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
f.       Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
g.      Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
h.      Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
i.        Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan atau pemeriksaan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
j.        Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
k.      Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam poin j, dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
l.        Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
m.    Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
n.      Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

4.      Peran Serta Masyarakat
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara :
a.       hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b.      hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.       hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d.       hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e.       hak untuk memperoleh perlindungan hukum
Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.