Rabu, 23 Mei 2012

Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan


A.    Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang paling dikenal oleh setiap lapisan masyarakat dari pelosok desa sampai ke kota besar, hampir semua orang tahu apa itu PBB dan sebagaimana halnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam PBB terdapat pula ketentuan yang mengatur perihal pengajuan keberatan PBB, pengurangan PBB,  dan  pengurangan sanksi PBB dan BPHTB.
Ketentuan perundangan-undangan perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, terpisah dari ketentuan UU KUP kecuali hal-hal yang tidak diatur dalam UU PBB maka ketentuan formal akan mengikuti ketentuan dalam UU KUP. Pasal 23 UU PBB berbunyi : “Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya”.Keberatan PBB
Ketentuan yang mengatur keberatan PBB adalah Pasal 15 Ayat (1) UU PBB yang berbunyi sebagai berikut :
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :
  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  2. Surat Ketetapan Pajak.”
Pengajuan keberatan atas SPPT dapat dilakukan secara kolektif melalui kelurahan atau secara perseorangan. Pengajuan secara kolektif hanya berlaku untuk nilai SPPT sampai dengan Rp 200.000,00 per SPPT. Pengajuan keberatan atas SKP PBB hanya boleh dilakukan secara perseorangan. Sebagai tambahan yang dimaksud SKP PBB adalah SKP PBB sebagaimana dimaksudkan pasal 10 Ayat (2) UU PBB sebagai berikut :
“Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
  1. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;
  2. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.”
Pasal 9 Ayat (2) menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani ke DJP, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subyek pajak.
  1. Persyaratan Formal Pengajuan Keberatan PBB
Persyaratan pengajuan keberatan PBB terdiri dari persyaratan formal dan persyaratan pendukung. Persyaratan formal terdiri dari persyaratan untuk pengajuan perseorangan dan persyaratan untuk pengajuan kolektif. Persyaratan formal diatur dalam Pasal 15 UU PBB dan Pasal 4 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan, sbb :
“Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
  1. Satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. Dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB,     kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  7. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
    1. harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
    2. harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.
Ayat (2) memuat persyaratan keberatan untuk pengajuan keberatan PBB secara kolektif sbb. :
“Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan ;
  1. Satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  5. Diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. Dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
  7. Mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan
  8. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”.
  1. Persyaratan pendukung keberatan PBB
 “Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. Fotokopi bukti pendukung lainnya”.
Apabila berkas pengajuan keberatan PBB tidak memenuhi persyaratan formal, maka pengajuan keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan akan diberitahukan ke Subjek Pajak/ke lurah secara tertulis melalui surat dalam waktu 10 hari kerja sejak diterima surat pengajuan keberatan. Apabila jangka wakut 3 bulan masih terpenuhi subjek pajak dapat memperbaiki dan mengajukan kembali keberatan PBB kepada Kantor Pelayanan Pajak atau ke KP2KP.

  1. Materi Keberatan PBB
Materi keberatan yang  menjadi sengketa adalah diatur dalam angka Romawi II angka 2  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE – 32/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan, sbb :
“Keberatan dapat diajukan dalam hal :
  1. Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB”.
SK Keberatan PBB dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah jumlah PBB terutang. Berdasarkan SK Keberatan PBB, Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan SPPT yang baru atau SKP PBB yang baru dengan tidak merubah tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. SPPT PBB yang baru tersebut tidak dapat diajukan keberatan kembali, tetapi dapat diajukan pengurangan PBB dengan memenuhi persyaratan pengurangan PBB atau dapat juga diajukan banding ke Pengadilan Pajak. Pengajuan keberatan PBB dan pengajuan banding PBB tidak menunda tindakan penagihan PBB. Sebagai tambahan lagi, ketentuan banding PBB diatur dalam pasal 17 UU PBB sbb. :
  1. Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh wajib pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
  2. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
jangka waktu penyelesaian keberatan PBB adalah 12 bulan sejak tanggal keberatan diterima.
  1. Arestasi Penanganan Keberatan PBB dan Penelitian Objek PBB
Subjek Pajak PBB dapat mengajukan keberatan PBB melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan  dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), selanjutnya penanganan keberatan PBB untuk nilai SPPT/SKP PBB sampai dengan Rp 1,5 Milyar dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP tempat kedudukan Objek Pajak berada , dan untuk nilai SPPT/SKP PBB diatas Rp.1,5 Milyar dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penanganan keberatan PBB untuk nilai keberatan tertentu yaitu dengan nilai SPPT/SKP PBB diatas Rp. 5.000.000,00-, diperlukan penelitian lapangan oleh Kantor Wilayah dan/atau oleh KPP setempat tergantung lokasi dari Objek Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar