Sabtu, 16 Juni 2012

Pembuatan Konsep Memori PK ke MA Melalui KPDJP

TATA CARA PEMBUATAN KONSEP MEMORI PENINJAUAN
KEMBALI KE MA MELALUI KPDJP
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembuatan konsep Memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
B. Dasar Hukum :
1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
C. Surat Edaran Terkait :
1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Tata Cara Penanganan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
D. Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Wilayah
2.      Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3.      Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4.      Penelaah Keberatan
5.      Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6.      Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP
E. Formulir yang Digunakan :
1.      Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali
F. Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Konsep Memori Peninjauan Kembali
2.      Surat Pengantar Konsep Memori Peninjauan Kembali
G. Prosedur Kerja :
1.        Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali dari Direktorat Keberatan dan Banding yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
2.              Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding memberikan penugasan kepada Penelaah Keberatan untuk memproses Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali.
3.               Penelaah Keberatan menyusun konsep Memori Peninjauan Kembali, kemudian meneruskannya ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
4.                Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti konsep Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5.       Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah konsep Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
6.               Kepala Kantor Wilayah menyetujui konsep Memori Peninjauan Kembali kemudia meneruskan ke Penelaah Keberatan.
7.          Penelaah Keberatan mencetak dokumen yang sudah disetujui dan membuat Surat Pengantar konsep Memori Peninjauan Kembali.
8.         Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan konsep Memori dan Surat Pengantarnya ke Direktorat Keberatan dan Banding melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9.                    Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali
H. Bagan Arus (Flow Chart) :
 Sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak

1 komentar:

This is how my partner Wesley Virgin's biography launches with this SHOCKING AND CONTROVERSIAL VIDEO.

As a matter of fact, Wesley was in the army-and shortly after leaving-he revealed hidden, "MIND CONTROL" secrets that the government and others used to get everything they want.

THESE are the same tactics many celebrities (notably those who "became famous out of nowhere") and elite business people used to become wealthy and successful.

You've heard that you only use 10% of your brain.

That's really because the majority of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.

Perhaps that thought has even occurred INSIDE your very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head about seven years back, while riding an unlicensed, beat-up bucket of a car with a suspended license and $3 in his pocket.

"I'm absolutely fed up with living paycheck to paycheck! When will I get my big break?"

You've taken part in those types of thoughts, right?

Your success story is going to happen. You just need to take a leap of faith in YOURSELF.

UNLOCK YOUR SECRET BRAINPOWER

Posting Komentar