Sabtu, 16 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keberatan PPh, PPN, dan PPnBM di KPP


TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PPh, PPN DAN PPn BM DI KPP

A.    Deskripsi : 
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
B.     Dasar Hukum :
1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-68/PJ/2007 tanggal 9 April 2007
2.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
C.    Surat Edaran Terkait :
1.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
2.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
D.    Pihak yang Terkait
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.      Kepala Seksi Pelayanan
4.      Account Representative
5.      Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
6.      Pelaksana Seksi Pelayanan
7.      Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding (Kantor Wilayah)
8.      Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP
9.      Wajib Pajak
E.     Formulir yang Digunakan :
1.      Surat Permohonan Keberatan dan kelengkapannya.
2.      Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
F.     Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2.      Lembar Isian Surat Keberatan
3.      Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
4.      Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal
5.      Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas
6.      Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan
7.      Surat Pengantar
G.    Prosedur Kerja :
1.   Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.     Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Keberatan. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3.      Account Representative meneliti persyaratan formal keberatan. Dalam hal berkas keberatan tidak memenuhi persyaratan, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4.   Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
6.   Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
7.   Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
8.   Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal.
10. Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Atas permohonan keberatan yang memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan permohonan keberatan ke Seksi Pelayanan untuk dibuatkan Surat Pengantar ke Kantor Wilayah/KPDJP.
12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan, membuat konsep Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
14. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
15. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Keberatan Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Lembar Isian Surat Keberatan, Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
16.  Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan menyampaikannya ke Kantor Wilayah atau Direktorat Keberatan dan Banding melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
17.  Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keberatan di Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keberatan di KPDJP).
18.  Proses selesai.
H.    Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap.
(Jangka waktu penyelesaian keberatan secara keseluruhan mengacu pada peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 yaitu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterimanya surat pembetulan.
Catatan:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007, jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama 9 bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap.
I.       Bagan Arus






















Sumber Data : buku pedoman penyusunan SOP oleh Tim Penyusun SOP Direktorat Jenderal Pajak copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak
h

1 komentar:

This way my partner Wesley Virgin's story starts in this SHOCKING and controversial VIDEO.

As a matter of fact, Wesley was in the military-and soon after leaving-he discovered hidden, "self mind control" tactics that the CIA and others used to get anything they want.

These are the EXACT same secrets many famous people (especially those who "became famous out of nowhere") and the greatest business people used to become rich and famous.

You've heard that you use less than 10% of your brain.

That's really because most of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.

Perhaps that conversation has even occurred INSIDE your very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head about seven years back, while riding an unlicensed, trash bucket of a vehicle with a suspended driver's license and $3.20 on his bank card.

"I'm very frustrated with living paycheck to paycheck! When will I get my big break?"

You've been a part of those those conversations, right?

Your very own success story is waiting to be written. You need to start believing in YOURSELF.

CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S SECRETS

Posting Komentar