KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Korupsi merupakan topik yang tidak habisnya dibicarakan,
bagaimana tidak, hampir setiap hari kita mendengar dari media cetak maupun
elektronik kasus korupsi yang melibatkan para petinggi negara dan pejabat serta
hampir merata terjadi di setiap institusi. Korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi merupakan
kejahatan yang tidak hanya merusak mental bangsa, tapi juga merugikan keuangan
dan perekonomian negara yang berakibat menghambat pembangunan nasional. Entah
sudah berapa banyak uang negara yang disedot koruptor untuk egonya pribadi dan
entah sudah berapa kali negara dan masyarakat dibodohi dan dirugikan oleh
praktek-praktek korupsi, misalnya saja dari praktek kongkalikong antara wajib
pajak dan petugas pajak, penggelapan pajak, penyimpangan penyusunan kebijakan
anggaran, kebocoran APBN/APBD, penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kekuasaan
dan masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan dalam berbagai bidang, mulai
dari skala yang paling kecil hingga skala yang berdampak nasional.
Dari seluruh penelitian
perbandingan tingkat korupsi, Indonesia hampir dipastikan selalu menempati posisi
teratas sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Tahun 2011 lalu Transparency
International kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption
Perception Index/CPI). Dalam survei yang dilakukan terhadap 183 negara di dunia
tersebut, Indonesia menempati skor CPI sebesar 3,0. Dalam indeks tersebut
Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina,
Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome
& Principe, Suriname, dan Tanzania. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara,
skor Indonesia berada di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3),
dan Thailand (3,4). Jadi, pesan yang bisa ditangkap dari hasil ini adalah tidak
ada perubahan yang signifikan dalam hal upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia. Dari kenyataan pahit ini, pemerintah dan masyarakat harus lebih
bersinergi dan bersungguh-sungguh dalam memberantas praktek korup dan koruptor
jika tidak ingin terus menanggung malu menyandang predikat salah satu negara
terkorup.
Dari sekian banyak
kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, kasus terbanyak adalah korupsi yang
berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa. Menurut
penuturan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas,
proses pengadaan barang dan jasa merupakan kasus dugaan korupsi yang paling
banyak diusut dan ditangani KPK. sejak tahun 2004 hingga 2011, KPK telah
menangani hampir 200 kasus korupsi, dan 96 dari
kasus tersebut adalah korupsi pengadaan
barang dan jasa. Secara persentase, jumlahnya
mencapai 40,9%. Jaksa Agung, Basrief Arief juga menyampaikan hal senada,
beliau mengatakan bahwa belakangan ini Kejaksaan banyak menangani kasus korupsi
pengadaan barang dan jasa, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut
tersebar di beberapa institusi pemerintah, baik itu di pusat maupun di daerah.
Hampir merata, di BUMN, Pemda, Kementrian dan Lembaga. Sementara itu Wakil
Ketua KPK yang lain, M. Jasin mengatakan korupsi pengadaan barang itu terjadi
mulai dari barang yang terlihat remeh-temeh hingga barang-barang yang bernilai
tinggi, mulai kasus sarung hingga helikopter. Dalam berbagai proyek, yang
terjadi bukan bocor, tetapi ambrol. Contoh kasus yang ditangani KPK pada 2004
adalah kasus pengadaan helikopter yang dibeli dari Rusia di Aceh. Kemudian pada
2005 kasus berupa pengadaan bus pada proyek busway di Jakarta, pada 2006 kasus
pengadaan kotak suara pemilu, serta tahun 2007 di antaranya berupa kasus
pengadaan alat automatic fingerprint identification system (AFIS) pada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM.
Dari banyak kasus
korupsi barang dan jasa tersebut, dalam kesempatan ini penulis akan memberi
contoh salah satu kasus yang masih terasa hangat ditelinga kita, yaitu kasus
korupsi pengadaan Alquran. Tersangka kasus suap pengadaan Alquran Kemenag ini
adalah Anggota Komisi VIII DPR dari Golkar yaitu Zulkarnaen Djabbar dan
anaknya, Dendy Prasetia selaku Direktur Utama PT
Perkasa Jaya Abadi. Bersama putranya tersebut Zulkarnaen diduga menerima
suap sekitar Rp 4 miliar. Pada 28 Juni 2012 Zulkarnaen
Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dan 2012
serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah. KPK menduga kuat Zulkarnaen berperan mengarahkan
oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi
Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Pada 2011
Kementerian Agama mengadakan Al-Quran dalam dua tahap dengan anggaran Rp 22,8
miliar, dan pada 2012 sebesar Rp Rp 110 miliar. Zulkarnaen juga diduga menyetir
oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi
rekanan proyek pengadaan alat lab komputer. Total anggaran pengadaan lat laboratorium
2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.
Ketua KPK, Abraham
Samad menjelaskan Modus atau kronologis perkara sebagai berikut ZD mengarahkan
kepada oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan dan perusahaan PT Adhi Abadi
Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al Quran. Kemudian ZD juga mengarahkan
oknum di Dirjen pendidikan Islam untuk mengamankan laboratorium komputer dengan
PT BKM dan sistem Informasi. Abraham Samad menambahkan, suap oleh perusahaan
pemenang proyek kepada Zulkarnain dilakukan secara berkala. Jumlahnya, kata
dia, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. KPK sudah mencegah tersangka
Zulkarnaen dan pengusaha berinisial DP bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Komisi
Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan Al Quran
di Kementerian Agama 2011-2012, di samping menggelar penyidikan terkait
penganggaran proyek tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat. Pada hari Selasa, 17
Juli 2012 KPK
melakukan permintaan keterangan tujuh orang dari Kementrian Agama atas nama
Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muhammad Zein, dan
Ashari.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan
Zulkarnaen Djabar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat selama hampir enam jam.
Penggeledahan baru selesai Jumat, 29 Juni 2012, sekitar pukul 20.00. Zulkarnaen
akan menjalani pemeriksaan pertama pada hari Jumat, 7 September 2012. Seperti
perlakuan KPK pada tersangka-tersangka sebelumnya, lembaga penegakkan hukum itu
kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Dipihak lain, Kementerian
Agama menyebut proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 sudah sesuai prosedur.
Meski demikian, tim internal Kemenag tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi,
khususnya dalam proses tender yang dimenangi perusahaan milik Dendy Prasetya.
Sementara itu, Zulkarnaen telah meminta maaf kepada Ketua Umum Golkar Aburizal
Bakrie, keluarganya, juga seluruh umat Islam karena kasus yang menerpanya ini.
Dirinya tetap mengapresiasi kerja KPK, akan bersikap kooperatif dan berjanji
tidak akan melarikan diri. "Saya akan mengklarifikasi sejelas-jelasnya
kepada KPK, pada saat saya diperiksa. Apa yang saya lihat, dengar, dan tahu
nanti saya sampaikan nanti pada saatdiperiksa KPK," jelasnya. Zulkarnaen
menegaskan, dirinya akan terus bersikap kooperatif.
Korupsi Alquran ini
lebih dari korupsi biasa karena Alquran memiliki nilai yang suci di mata
masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Kasus ini seakan
langsung mencabik kesadaran masyarakat, karena korupsi Alquran ini punya efek
yang luar biasa. Kasus korupsi ini jelas merusak citra pelaku pribadi,
keluarga, partai, DPR, Kemenag dan umat Islam pada umumnya. Komisi
Pemberantasan Korupsi harus serius dalam memproses kasus tersebut. Hukum harus
ditegakkan, inilah saatnya masyarakat menilai apakah KPK berani bersikap tegas
atau malah tebang pilih. Selain itu, menjadi konsekuensi yang wajar apabila DPR
memecat anggotanya yang berbuat tercela. Di tengah citra DPR yang buruk di mata
masyarakat, DPR harus sesegera mungkin memecat anggota yang demikian jika tidak
ingin dicap lebih buruk lagi. Demikian
juga dengan partai Golkar, Golkar harus tegas memecat kadernya tersebut. Pemecatan
sebuah sanksi administrasi yang paling masuk akal untuk setiap kader yang
berbuat tindak tercela.
Seperti yang sudah dibahas diatas,
Proyek
pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di daerah maupun pusat sering
dijadikan “ladang” untuk korupsi. Bentuk-bentuk penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
antara lain adalah penggelembungan harga, penunjukan langsung, pembuatan syarat
tender yang dapat membatasi peserta lelang, pengadaan fiktif atau penentuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terlalu tinggi. kolusi
antara panitia lelang dan rekanan, antara sesama rekanan, monopoli dan
premanisme, serta kurangnya akses publik ke pasar pengadaan barang. Selain itu,
juga karena kurangnya integritas panitia, tidak transparan dan akuntabel, serta
penyalahgunaan wewenang.
peluang paling besar terjadinya penyelewengan pengadaan barang/ jasa ada pada
paket-paket pekerjaan kecil yang menggunakan proses penunjukan langsung, banyak
kelemahan-kelemahan pada proses pengadaan ini diantaranya :
1. Harga barang/ jasa tidak kompetitif.
Sering terjadi mark up harga;
2. Rekanan yang di tunjuk adalah teman,
saudara / keluarga sehingga asas adil dan bersaing di kesampingkan;
3. Sebelum di laksanakan pekerjaan
biasanya terlebih dahulu ada kesepakatan antar penyedia dan pemesan (Pejabat
pengadaan/PPK/KPA) untuk menentukan jumlah fee, atau uang yang akan di
kembalikan kepada Pemesan dengan asalan untuk operasional kantor;
Selain itu masih adanya lelang yang dilaksanakan
secara manual /ofline sehinggga rawan sekali terjadi pengaturan dalam proses
ini. akan lebih bagus jika LKPP sebagai lembaga yang bertugas membuat kebijakan
tentang pengadaan Barang/jasa Pemerintah menghapuskan proses lelang yang
seperti ini karena banyak sekali kelemahanya.
Berkaiatan dengan fakta demikian, maka
harus diakui bahwa keseluruhan Penyimpangan-penyimpangan sebagimana diatas,
disebabkan oleh lemahnya aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Untuk itu,
ada beberapa gagasan dalam rangka menanggulangi persoalan korupsi disektor
pengadaaan barang dan jasa, yakni:
1. Membenahi Kembali Sistem Hukum Pengadaan Barang Dan
Jasa.
Pengadaan barang dan jasa sampai
sekarang ini hanya diatur dalam Kepres, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Untuk
menguatkan pondasi hukum dan dalam rangka pemberantasan korupsi, sudah
seharusnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan Undang-Undang. Jika diatur
dengan Undang-Undang, pelanggaran prosedur oleh Pelaksana proyek dan Pengguna
anggaran di daerah dapat dipidana sebagi melangggar ketentuan Undang-Undang
Pengadaan barang dan jasa serta dapat dituduh melanggar Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Reformasi Kepanitiaan Tender.
Sistem Pengadaan barang dan jasa
yang ada telah menempatkan aparatur pemerintah (Pimpro/panitia pengadaan)
hanya sebatas peran manajerial. Hal ini sesuai dengan alasan utama dilakukannya
tender, yakni: Keterbatasan akan keahlian dan ketrampilan specifik (Expert
Skills) dari pegawai pemerintah. Untuk itu, kedepan harus dipikirkan untuk
dibuat aturan yang mengharuskan pihak diluar pegawai pemerintah (Orang-orang
yang berkualitas dan berkompeten) untuk dapat menjadi panitia tender.
3. Pengawasan Oleh Masyarakat.
Dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 diatur
bahwa unit pengawasan intern akan menampung dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, namun
tidak diatur mekanisme bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan.
Bagaimana masyarakat bisa mengetahui adanya penyimpangan dalam pengadaaan
barang dan jasa kalau masyarakat tidak di beri akses untuk mengawasi jalannya
proses pengadaan.
Pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk korupsi
pengadaan barang dan jasa harus terus digerakkan dan ditingkatkan. Pemerintah
harus tegas dalam menegakkan hukum dan tidak pilih kasih kepada koruptor,
karena korupsi telah memporak-porandakan kehidupan masyarakat dan Negara.
Selain itu masyarakat juga dituntut proaktif dalam pemberantasan korupsi ini,
setiap individu harus beritikad kuat untuk tidak korupsi dan berperang melawan
korupsi. Dengan demikian diharapkan korupsi di negeri ini menurun bahkan
menghilang.
Sumber Data :
·
bantenpos-online.com
·
riswantokemenag.blogspot.com
·
paulsinlaeloe.blogspot.com
3 komentar:
Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,Bagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan hubungi
Ki Witjaksono di:O852-2223-1459
supaya lebih jelas Kunjungi blog
klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL
Use this diet hack to drop 2 lb of fat in just 8 hours
At least 160000 women and men are trying a easy and SECRET "liquid hack" to drop 2lbs each night in their sleep.
It is painless and it works with everybody.
This is how to do it yourself:
1) Go get a clear glass and fill it with water half glass
2) Proceed to do this weight losing HACK
and you'll become 2lbs lighter as soon as tomorrow!
Halototo
Siswi SMA di Perkosa
Posting Komentar