Jumat, 05 Oktober 2012

Essay : Korupsi Pengadaan



KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Korupsi merupakan topik yang tidak habisnya dibicarakan, bagaimana tidak, hampir setiap hari kita mendengar dari media cetak maupun elektronik kasus korupsi yang melibatkan para petinggi negara dan pejabat serta hampir merata terjadi di setiap institusi. Korupsi adalah  musuh kita bersama. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merusak mental bangsa, tapi juga merugikan keuangan dan perekonomian negara yang berakibat menghambat pembangunan nasional. Entah sudah berapa banyak uang negara yang disedot koruptor untuk egonya pribadi dan entah sudah berapa kali negara dan masyarakat dibodohi dan dirugikan oleh praktek-praktek korupsi, misalnya saja dari praktek kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak, penggelapan pajak, penyimpangan penyusunan kebijakan anggaran, kebocoran APBN/APBD, penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kekuasaan dan masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan dalam berbagai bidang, mulai dari skala yang paling kecil hingga skala yang berdampak nasional.
Dari seluruh penelitian perbandingan tingkat korupsi, Indonesia hampir dipastikan selalu menempati posisi teratas sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Tahun 2011 lalu Transparency International kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI). Dalam survei yang dilakukan terhadap 183 negara di dunia tersebut, Indonesia menempati skor CPI sebesar 3,0. Dalam indeks tersebut Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname, dan Tanzania. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Jadi, pesan yang bisa ditangkap dari hasil ini adalah tidak ada perubahan yang signifikan dalam hal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari kenyataan pahit ini, pemerintah dan masyarakat harus lebih bersinergi dan bersungguh-sungguh dalam memberantas praktek korup dan koruptor jika tidak ingin terus menanggung malu menyandang predikat salah satu negara terkorup.
Dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, kasus terbanyak adalah korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa. Menurut penuturan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, proses pengadaan barang dan jasa merupakan kasus dugaan korupsi yang paling banyak diusut dan ditangani KPK. sejak tahun 2004 hingga 2011, KPK telah menangani hampir 200 kasus korupsi, dan 96 dari kasus tersebut adalah  korupsi pengadaan barang dan jasa. Secara persentase, jumlahnya mencapai 40,9%. Jaksa Agung, Basrief Arief juga menyampaikan hal senada, beliau mengatakan bahwa belakangan ini Kejaksaan banyak menangani kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut tersebar di beberapa institusi pemerintah, baik itu di pusat maupun di daerah. Hampir merata, di BUMN, Pemda, Kementrian dan Lembaga. Sementara itu Wakil Ketua KPK yang lain, M. Jasin mengatakan korupsi pengadaan barang itu terjadi mulai dari barang yang terlihat remeh-temeh hingga barang-barang yang bernilai tinggi, mulai kasus sarung hingga helikopter. Dalam berbagai proyek, yang terjadi bukan bocor, tetapi ambrol. Contoh kasus yang ditangani KPK pada 2004 adalah kasus pengadaan helikopter yang dibeli dari Rusia di Aceh. Kemudian pada 2005 kasus berupa pengadaan bus pada proyek busway di Jakarta, pada 2006 kasus pengadaan kotak suara pemilu, serta tahun 2007 di antaranya berupa kasus pengadaan alat automatic fingerprint identification system (AFIS) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM.
Dari banyak kasus korupsi barang dan jasa tersebut, dalam kesempatan ini penulis akan memberi contoh salah satu kasus yang masih terasa hangat ditelinga kita, yaitu kasus korupsi pengadaan Alquran. Tersangka kasus suap pengadaan Alquran Kemenag ini adalah Anggota Komisi VIII DPR dari Golkar yaitu Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetia selaku Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi. Bersama putranya tersebut Zulkarnaen diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar. Pada 28 Juni 2012 Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah. KPK menduga kuat Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Pada 2011 Kementerian Agama mengadakan Al-Quran dalam dua tahap dengan anggaran Rp 22,8 miliar, dan pada 2012 sebesar Rp Rp 110 miliar. Zulkarnaen juga diduga menyetir oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat lab komputer. Total anggaran pengadaan lat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.
Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan Modus atau kronologis perkara sebagai berikut ZD mengarahkan kepada oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan dan perusahaan PT Adhi Abadi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al Quran. Kemudian ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen pendidikan Islam untuk mengamankan laboratorium komputer dengan PT BKM dan sistem Informasi. Abraham Samad menambahkan, suap oleh perusahaan pemenang proyek kepada Zulkarnain dilakukan secara berkala. Jumlahnya, kata dia, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. KPK sudah mencegah tersangka Zulkarnaen dan pengusaha berinisial DP bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012, di samping menggelar penyidikan terkait penganggaran proyek tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat. Pada hari Selasa, 17 Juli 2012 KPK melakukan permintaan keterangan tujuh orang dari Kementrian Agama atas nama Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muhammad Zein, dan Ashari. Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Zulkarnaen Djabar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat selama hampir enam jam. Penggeledahan baru selesai Jumat, 29 Juni 2012, sekitar pukul 20.00. Zulkarnaen akan menjalani pemeriksaan pertama pada hari Jumat, 7 September 2012. Seperti perlakuan KPK pada tersangka-tersangka sebelumnya, lembaga penegakkan hukum itu kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Dipihak lain, Kementerian Agama menyebut proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 sudah sesuai prosedur. Meski demikian, tim internal Kemenag tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi, khususnya dalam proses tender yang dimenangi perusahaan milik Dendy Prasetya. Sementara itu, Zulkarnaen telah meminta maaf kepada Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, keluarganya, juga seluruh umat Islam karena kasus yang menerpanya ini. Dirinya tetap mengapresiasi kerja KPK, akan bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri. "Saya akan mengklarifikasi sejelas-jelasnya kepada KPK, pada saat saya diperiksa. Apa yang saya lihat, dengar, dan tahu nanti saya sampaikan nanti pada saatdiperiksa KPK," jelasnya. Zulkarnaen menegaskan, dirinya akan terus bersikap kooperatif.
Korupsi Alquran ini lebih dari korupsi biasa karena Alquran memiliki nilai yang suci di mata masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Kasus ini seakan langsung mencabik kesadaran masyarakat, karena korupsi Alquran ini punya efek yang luar biasa. Kasus korupsi ini jelas merusak citra pelaku pribadi, keluarga, partai, DPR, Kemenag dan umat Islam pada umumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi harus serius dalam memproses kasus tersebut. Hukum harus ditegakkan, inilah saatnya masyarakat menilai apakah KPK berani bersikap tegas atau malah tebang pilih. Selain itu, menjadi konsekuensi yang wajar apabila DPR memecat anggotanya yang berbuat tercela. Di tengah citra DPR yang buruk di mata masyarakat, DPR harus sesegera mungkin memecat anggota yang demikian jika tidak ingin  dicap lebih buruk lagi. Demikian juga dengan partai Golkar, Golkar harus tegas memecat kadernya tersebut. Pemecatan sebuah sanksi administrasi yang paling masuk akal untuk setiap kader yang berbuat tindak tercela.
Seperti yang sudah dibahas diatas, Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di daerah maupun pusat sering dijadikan “ladang” untuk korupsi. Bentuk-bentuk penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain adalah penggelembungan harga, penunjukan langsung, pembuatan syarat tender yang dapat membatasi peserta lelang, pengadaan fiktif atau penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terlalu tinggi. kolusi antara panitia lelang dan rekanan, antara sesama rekanan, monopoli dan premanisme, serta kurangnya akses publik ke pasar pengadaan barang. Selain itu, juga karena kurangnya integritas panitia, tidak transparan dan akuntabel, serta penyalahgunaan wewenang. peluang paling besar terjadinya penyelewengan pengadaan barang/ jasa ada pada paket-paket pekerjaan kecil yang menggunakan proses penunjukan langsung, banyak kelemahan-kelemahan pada proses pengadaan ini diantaranya :
1.      Harga barang/ jasa tidak kompetitif. Sering terjadi mark up harga;
2.      Rekanan yang di tunjuk adalah teman, saudara / keluarga sehingga asas adil dan bersaing di kesampingkan;
3.      Sebelum di laksanakan pekerjaan biasanya terlebih dahulu ada kesepakatan antar penyedia dan pemesan (Pejabat pengadaan/PPK/KPA) untuk menentukan jumlah fee, atau uang yang akan di kembalikan kepada Pemesan dengan asalan untuk operasional kantor;
 Selain itu masih adanya lelang yang dilaksanakan secara manual /ofline sehinggga rawan sekali terjadi pengaturan dalam proses ini. akan lebih bagus jika LKPP sebagai lembaga yang bertugas membuat kebijakan tentang pengadaan Barang/jasa Pemerintah menghapuskan proses lelang yang seperti ini karena banyak sekali kelemahanya.
Berkaiatan dengan fakta demikian, maka harus diakui bahwa keseluruhan Penyimpangan-penyimpangan sebagimana diatas, disebabkan oleh lemahnya aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, ada beberapa gagasan dalam rangka menanggulangi persoalan korupsi disektor pengadaaan barang dan jasa, yakni:
1.      Membenahi Kembali Sistem Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa.
Pengadaan barang dan jasa sampai sekarang ini hanya diatur dalam Kepres, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Untuk menguatkan pondasi hukum dan dalam rangka pemberantasan korupsi, sudah seharusnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan Undang-Undang. Jika diatur dengan Undang-Undang, pelanggaran prosedur oleh Pelaksana proyek dan Pengguna anggaran di daerah dapat dipidana sebagi melangggar ketentuan Undang-Undang Pengadaan barang dan jasa serta dapat dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.      Reformasi Kepanitiaan Tender.
Sistem Pengadaan barang dan jasa yang ada telah menempatkan aparatur pemerintah (Pimpro/panitia pengadaan) hanya sebatas peran manajerial. Hal ini sesuai dengan alasan utama dilakukannya tender, yakni: Keterbatasan akan keahlian dan ketrampilan specifik (Expert Skills) dari pegawai pemerintah. Untuk itu, kedepan harus dipikirkan untuk dibuat aturan yang mengharuskan pihak diluar pegawai pemerintah (Orang-orang yang berkualitas dan berkompeten) untuk dapat menjadi panitia tender.
3.      Pengawasan Oleh Masyarakat.
Dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 diatur bahwa unit pengawasan intern akan menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, namun tidak diatur mekanisme bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui adanya penyimpangan dalam pengadaaan barang dan jasa kalau masyarakat tidak di beri akses untuk mengawasi jalannya proses pengadaan.
Pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk korupsi pengadaan barang dan jasa harus terus digerakkan dan ditingkatkan. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum dan tidak pilih kasih kepada koruptor, karena korupsi telah memporak-porandakan kehidupan masyarakat dan Negara. Selain itu masyarakat juga dituntut proaktif dalam pemberantasan korupsi ini, setiap individu harus beritikad kuat untuk tidak korupsi dan berperang melawan korupsi. Dengan demikian diharapkan korupsi di negeri ini menurun bahkan menghilang.



Sumber Data :
·         www.tempo.com
·         www.kompas.com
·         www.wartanews.com
·         www.antaranews.com
·         bantenpos-online.com
·         www.hukumonline.com
·         riswantokemenag.blogspot.com
·         paulsinlaeloe.blogspot.com
·         http://www.unpad.ac.id

3 komentar:

Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,Bagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan hubungi
Ki Witjaksono di:O852-2223-1459
supaya lebih jelas Kunjungi blog
klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL

Use this diet hack to drop 2 lb of fat in just 8 hours

At least 160000 women and men are trying a easy and SECRET "liquid hack" to drop 2lbs each night in their sleep.

It is painless and it works with everybody.

This is how to do it yourself:

1) Go get a clear glass and fill it with water half glass

2) Proceed to do this weight losing HACK

and you'll become 2lbs lighter as soon as tomorrow!

Posting Komentar