Jumat, 17 Februari 2012

Pajak Bumi dan Bangunan


PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1.      Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dikenakan terhadap subyek pajak orang pribadi atau badan yang secara nyata :
*      Mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau
*      Memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Bumi adalah permukaan bumi atau tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
            Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a.       Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan.
b.      Jalan tol.
c.       Kolam renang.
d.      Pagar mewah.
e.       Tempat olahraga.
f.       Galangan kapal, dermaga.
g.      Taman mewah.
h.      Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
i.        Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Direktorat menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP wajib pajak.
2.      Dasar Hukum
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1994.
3.      Asas Pajak Bumi dan Bangunan
ü  Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
ü  Adanya kepastian hukum
ü  Mudah dimengerti dan adil
ü  Menghindari pajak berganda
4.      Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan yang memiliki,menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.
Dalam hal objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak.
Subjek pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak tersebut dapat memberikan keterangan tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa dia bukan wajib pajak terhadap objek pajak yang dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan tersebut.
Apabila dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan tersebut dianggap disetujui.
5.      Objek Pajak dan Pengecualian Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan.
Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut  nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Klasifikasi bumi/tanah ditentukan oleh faktor-faktor berikut:
Ø  Letak
Ø  Peruntukan
Ø  Pemanfaatan
Ø  Kondisi lingkungan, dll
Klasifikasi bangunan ditentukan oleh faktor-faktor berikut :
Ø  Bahan bangunan
Ø  Rekayasa
Ø  Letak
Ø  Kondisi lingkungan, dll
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang:
a.       Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
b.      Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
c.       Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
d.      Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
e.       Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
6.      Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan dengan cara berikut:, atau, atau.
ü  Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
ü  Nilai perolehan baru,
ü  Nilai Jual Objek Pajak pengganti
NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kanwil Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota setempat, kecuali untuk daerah tertentu ditetapka setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
Pendekatan penilaian objek PBB :
Ø  Pendekatan Data Pasar ( Market Data Approach ), NJOP dihitung dengan cara membandingkan objek pajak yang sejenis dengan objek lain yang sudah diketahui harga pasarnya, Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tananh, dapat juga untuk menentukan NJOP bangunan.
Ø  Pendekatan Biaya ( Cost Approach ), NJOP ditentukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan kondisi fisik objek tersebut.
Ø  Pendekatan Pendapatan ( Income Approach ), Pendekatan ini digunakan apabila tidak dapat dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar dan pendekatan biaya, tetapi ditentukan berdasarkan hasil bersih objek pajak tersebut, biasaya digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang dan objek peraiaran
Cara penilaian objek PBB :
Ø  Penilaian Masal, NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat dalam Zona Nilai Tengah (ZNT), NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), perhitungan penilaian masal dilakukan dengan menggunakan program computer (Computer Assisted Valuation/CAV)
Ø  Penilaian Individual, diterapkan untuk objek tertentu yang bernilai tinggi atau keberadaannya mempunyai sifat khusus, seperti jalan tol, pelabuhan, lapangan golf, industry semen/pupuk, pembangkit listrik, pertanbangan, tempat rekreasi, dan objek pajak tertentu lainnya.
7.      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan besar setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang Wajib Pajak memiliki beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
8.      Dasar Perhitungan PBB
Dasar Perhitungan PBB yaitu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), NJKP Dibagi menjadi dua, yaitu:
ü  Nilai Jual Objek Pajak kurang dari Rp. 1 Milyar. Penetapan besarnya NJKP yaitu 20% x NJOP (kotor).
ü  Objek Pajak Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan serta objek pajak lainnya bila NJOP Rp. 1 Milyar atau lebih. Penetapan besarnya NJKP yaitu 40% x NJOP (kotor).
9.      Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas Objek Pajak adalah sebesar 0,5%, dan berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang PDRD besarnya tarif PBB daerah adalah sebesar 0,3% dengan tanpa dikurangi NJKP.
 Cara menghitung PBB pusat :                                                 Cara menghitung PBB (daerah)
Tarif   X  NJKP
{ 0,5% X (20% X NJOP) }
Atau
{ 0,5% X (40% X NJOP) }

 
Tarif   X  NJOP
0,3%  X  NJOP
 
                                                    
                                                                                        





 
 
 
      NJOP = (NJOP BUMI + NJOP BANGUNAN) - NJOPTKP
 
 


10.  Tahun Pajak, Saat dan Tempat Menentukan Pajak Terutang
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terutang :
ü  Untuk daerah Jakarta, di wilayah DKI Jakarta
ü  Untuk daerah lainnya, di wilayah kabupaten atau kota
Yang meliputi letak objek pajak

0 komentar:

Posting Komentar