Senin, 18 Juni 2012
Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang
07.52
2 comments
PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG
A. Dasar Hukum
· Pasal 25 UU Nomor 19 Tahun 2000 TentangPerubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan SuratPaksa
B. Pengertian – Pengertian
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
2. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
4. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
5. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
6. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
7. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
8. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
9. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.
10. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
11. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian.
12. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
C. Jenis Barang
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
1. uang tunai;
2. surat-surat berharga:
a. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b. obligasi;
c. saham;
d. piutang;
e. penyertaan modal; dan
f. surat berharga lainnya.
3. barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
D. Tata Cara Penjualan
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat segera menggunakan, menjual dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. Jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat penyitaan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "menggunakan" adalah menyetor ke kas negara atau ke kas daerah.
Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. Persetujuan penggunaan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan oleh Pejabat dengan ketentuan bahwa Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa penggunaan barang sitaan tersebut betul-betul akan digunakan untuk melunasi utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya penyitaan tersebut, termasuk biaya penagihan pajak yang timbul. Yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang Perbankan.
Terhadap barang yang mudah rusak atau cepat busuk, Pejabat dapat segera menjual barang-barang dimaksud untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penggunaan, penjualan dan atau pemindahbukuan Barang yang dikecualiakn dari penjualan secara lelang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. uang tunai disetor ke kas negara atau ke kas daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindah-bukukan ke rekening kas negara atau kas daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya :
1) yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli
d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli
f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e disetor ke kas negara atau kas daerah;
Untuk penentuan harga jual, Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai. Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Penentuan Harga Jual barang sitaan, tergantung harga pasar yang berlaku pada tanggal transaksi penjualan. Misalnya saham dan obligasi yang dijual di bursa, valuta asing dan efek-efek bursa lainnya. Untuk barang yang tidak mempunyai patokan harga pasar, maka Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai. Hasil Penjualan barang-barang di atas disetorkan ke Kas Negara untuk pelunasan utang pajak.
Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap istri, suami, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
DAFTAR PUSTAKA
· Zuraida,Ida.2010.Bahan Ajar Penagihan dan Sengketa Pajak.Tangerang Selatan:STAN
Minggu, 17 Juni 2012
Dasar Pengenaan dan Tarif PPN
09.13
1 comment
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PPN
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
A. Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 1 Angka 17 UU PPN 1984 merumuskan : “Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”
Berdasarkan keterangan diatas, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Harga Jual
Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UU PPN 1984 dijelaskan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian
Dalam Pasal 1 Angka 19 UU PPN 1984 dijelaskan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Adapun yang dimaksud dengan semua biaya dalam ketentuan harga jual dan penggantian diatas antara lain biaya pengangkutan, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi dan biaya lain-lain
3. Nilai Impor
Pasal 1 Angka 20 UU PPN 1984 menyebutkan : Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang- Undang ini.
4. Nilai Ekspor
Sedangkan Pasal 1 Angka 20 UU PPN 1984 menyebutkan : Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. PMK terbaru yang mengatur tentang nilai lain ini adalah PMKNomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak .
Nilai Lain sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
B. Tarif PPN
Pasal 7 UU PPN 1984 merumuskan :
1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,
a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar Pustaka
· Sukardji,Untung.2010.Pokok-pokok PPN Indonesia.Jakarta:Raja Grafindo Pustaka
· UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah