PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
A.
Definisi
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa di sebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
B. Dasar
hukum.
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 28
Tahun 2007.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan
Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Penentuan Tanggal Jatuh
Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian
dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan
Pajak Penghasilan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 49/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada
Kategori Usaha Tertentu.
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 49/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada
Kategori Usaha Tertentu
8. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER - 26/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada
Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26.
11. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
12. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 36/PJ/2009 Tentang Hal-Hal Yang Harus
Diperhatikan Sehubungan Dengan Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha
Pada Kategori Usaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009
13. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 62/PJ./2009 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 Tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
14. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 64/PJ/2009 Tentang Pekerja Yang Memperoleh
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah
C.
Pengertian-pengertian
1.
Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi
atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban
untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
2.
Badan adalah badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
3.
Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi
atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan
pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
4.
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima
atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang
tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun
bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
5.
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja
pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga
kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau
kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode
tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi
kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri
atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
6.
Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota
dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus
ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan
kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan
bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
7.
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja
lepas adalah
pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan
bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang
dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi
kerja.
8.
Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai
tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang
dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
9.
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar,
lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya
dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
kegiatan tersebut.
10.
Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli
warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan
di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan
hari tua atau jaminan hari tua.
11.
Penghasilan Pegawai Tetap yang
Bersifat Teratur
adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam
tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
12.
Penghasilan Pegawai Tetap yang
Bersifat Tidak Teratur
adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur,
yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa
bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau
imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
13.
Upah harian adalah upah atau imbalan yang
diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
14.
Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang
diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
15.
Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima
atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit
hasil pekerjaan yang dihasilkan.
16.
Upah borongan adalah upah atau imbalan yang
diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian
suatu jenis pekerjaan tertentu.
17.
Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain
berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
18.
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan
adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu
kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan.
19.
Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan
tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat,
honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.
20.
Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa
pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
D. Pemotong
PPh Pasal 21
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan
badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
2. Bendahara atau pemegang kas
pemerintah,
termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan
hari tua atau jaminan hari tua;
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
a. honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh
orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
b. honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang
pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
c. honorarium atau imbalan lain kepada
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah,
organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi
serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium,
hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi
dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
E.
Bukan Pemotong PPh Pasal 21
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah:
1.
kantor perwakilan Negara asing;
2.
organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
3. pemberi kerja orang pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata
mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan
bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
F. Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang
pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang merupakan :
1. pegawai;
2.
penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3.
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain
meliputi :
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara,
penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara,
kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis,
dan seniman lainnya;
c. olahragawan
d. penasihat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. pemberi jasa dalam segala bidang
termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g. agen iklan;
h. pengawas atau pengelola proyek;
i.
pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
j.
petugas
penjaja barang dagangan;
k. petugas dinas luar asuransi;
l.
distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya;
4. peserta
kegiatan yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
suatu kegiatan, antara lain meliputi :
a. peserta perlombaan dalam segala
bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan,
teknologi dan perlombaan lainnya;
b. peserta rapat, konferensi, sidang,
pertemuan, atau kunjungan kerja;
c. peserta atau anggota dalam suatu
kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d. peserta pendidikan, pelatihan, dan
magang;
e. peserta kegiatan lainnya.
G. Tidak
termasuk Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1. Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di
luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
2. Pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
H. Penghasilan
yang Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan
yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa
uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima
secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua
atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
4. penghasilan pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas, berupa upah harian,
upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara
bulanan;
5. imbalan
kepada bukan pegawai,
antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama
dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan;
6. imbalan
kepada peserta kegiatan,
antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah
atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis
dengan nama apapun;
7. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh:
a. bukan Wajib pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Penghitungan PPh Pasal atas penghasilan berupa penerimaan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya didasarkan pada harga pasar
atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang
diberikan.
Dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh dalam mata
uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada
nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat
pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.
I. Tidak
Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 adalah:
1. Pembayaran
manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk
apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau
Pemerintah
3. Iuran
pensiun yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar
oleh pemberi kerja;
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah, atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk
agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak
dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan;
5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
·
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
·
http://stanpajak.blogspot.com/2011/07/dasar-hukum-dan-pengertian-pph-pasal-21.html
1 komentar:
If you're trying to lose weight then you certainly need to try this brand new custom keto plan.
To design this keto diet service, certified nutritionists, fitness trainers, and professional chefs united to develop keto meal plans that are useful, suitable, money-efficient, and delicious.
Since their grand opening in 2019, 1000's of individuals have already transformed their figure and health with the benefits a good keto plan can give.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-proven ones offered by the keto plan.
Posting Komentar