Minggu, 17 Juni 2012

Dasar Pengenaan dan Tarif PPN


DASAR PENGENAAN DAN TARIF PPN

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
A.    Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 1 Angka 17 UU PPN 1984 merumuskan : “Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”
Berdasarkan keterangan diatas, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1.      Harga Jual
Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UU PPN 1984 dijelaskan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.      Penggantian
Dalam Pasal 1 Angka 19 UU PPN 1984 dijelaskan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang  dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Adapun yang dimaksud dengan semua biaya dalam ketentuan harga jual dan penggantian diatas antara lain biaya pengangkutan, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi dan biaya lain-lain
3.       Nilai Impor
Pasal 1 Angka 20 UU PPN 1984 menyebutkan : Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang- Undang ini.
4.      Nilai Ekspor
Sedangkan Pasal 1 Angka 20 UU PPN 1984 menyebutkan : Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5.      Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. PMK terbaru yang mengatur tentang nilai lain ini adalah PMKNomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak .
Nilai Lain sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a.       untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b.      untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c.       untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d.      untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e.       untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f.       untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g.      untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h.      untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i.        untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j.        untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
k.      untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

B.     Tarif PPN
Pasal 7 UU PPN 1984 merumuskan :
1.      Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
2.      Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen diterapkan atas:
a.       ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.      ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c.       ekspor Jasa Kena Pajak.
3.      Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,
a.       Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
b.      Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
c.       Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Daftar Pustaka
·         Sukardji,Untung.2010.Pokok-pokok PPN Indonesia.Jakarta:Raja Grafindo Pustaka
·         UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

1 komentar:

Did you realize there is a 12 word phrase you can say to your partner... that will induce deep emotions of love and instinctual appeal to you deep within his heart?

That's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, worship and protect you with his entire heart...

12 Words Who Fuel A Man's Love Instinct

This impulse is so built-in to a man's brain that it will make him work harder than ever before to build your relationship stronger.

As a matter of fact, triggering this influential impulse is so essential to achieving the best possible relationship with your man that the instance you send your man a "Secret Signal"...

...You'll immediately notice him open his soul and mind to you in a way he's never experienced before and he will recognize you as the one and only woman in the world who has ever truly attracted him.

Posting Komentar