Sabtu, 16 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PPh, PPN, dan PPnBM di KPP

TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PPh, PPN DAN PPnBM DI KPP
A.    Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
B.     Dasar Hukum :
1.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-68/PJ/2007 tanggal 9 April 2007
2.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
C.    Surat Edaran Terkait :
1.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
D.    Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.      Kepala Seksi Pelayanan
4.      Account Representative
5.      Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
6.      Pelaksana Seksi Pelayanan
7.      Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding (Kantor Wilayah)
8.      Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP
9.      Wajib Pajak
E.     Formulir yang Digunakan :
1.      Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan kelengkapannya.
2.      Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
F.     Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2.      Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
3.      Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
4.      Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal
5.      Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas
6.      Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
7.      Surat Pengantar
G.    Prosedur Kerja :
1.      Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.      Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3.      Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Dalam hal berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tidak memenuhi persyaratan, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
6.      Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
7.      Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
8.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal.
10.  Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11.  Atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Seksi Pelayanan untuk dibuatkan Surat Pengantar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah/Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP.
12.  Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas dan Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, serta membuat konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
13.  Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
14.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
15.  Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
16.  Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah atau Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
17.  Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di KPDJP)
18.  Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan lengkap.
(Jangka waktu penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara keseluruhan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
H.    Bagan Arus (Flow Chart) :























sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak



k

j

1 komentar:

Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT

Well over 160000 women and men are using a simple and secret "liquids hack" to drop 2lbs each and every night as they sleep.

It is painless and works with everybody.

Here's how to do it yourself:

1) Get a glass and fill it half the way

2) And then use this strange HACK

and become 2lbs thinner in the morning!

Posting Komentar