PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG
A. Dasar Hukum
· Pasal 25 UU Nomor 19 Tahun 2000 TentangPerubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan SuratPaksa
B. Pengertian – Pengertian
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
2. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
4. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
5. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
6. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
7. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
8. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
9. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.
10. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
11. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian.
12. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
C. Jenis Barang
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
1. uang tunai;
2. surat-surat berharga:
a. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b. obligasi;
c. saham;
d. piutang;
e. penyertaan modal; dan
f. surat berharga lainnya.
3. barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
D. Tata Cara Penjualan
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat segera menggunakan, menjual dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. Jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat penyitaan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "menggunakan" adalah menyetor ke kas negara atau ke kas daerah.
Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. Persetujuan penggunaan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan oleh Pejabat dengan ketentuan bahwa Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa penggunaan barang sitaan tersebut betul-betul akan digunakan untuk melunasi utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya penyitaan tersebut, termasuk biaya penagihan pajak yang timbul. Yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang Perbankan.
Terhadap barang yang mudah rusak atau cepat busuk, Pejabat dapat segera menjual barang-barang dimaksud untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penggunaan, penjualan dan atau pemindahbukuan Barang yang dikecualiakn dari penjualan secara lelang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. uang tunai disetor ke kas negara atau ke kas daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindah-bukukan ke rekening kas negara atau kas daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya :
1) yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli
d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli
f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e disetor ke kas negara atau kas daerah;
Untuk penentuan harga jual, Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai. Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Penentuan Harga Jual barang sitaan, tergantung harga pasar yang berlaku pada tanggal transaksi penjualan. Misalnya saham dan obligasi yang dijual di bursa, valuta asing dan efek-efek bursa lainnya. Untuk barang yang tidak mempunyai patokan harga pasar, maka Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai. Hasil Penjualan barang-barang di atas disetorkan ke Kas Negara untuk pelunasan utang pajak.
Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap istri, suami, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
DAFTAR PUSTAKA
· Zuraida,Ida.2010.Bahan Ajar Penagihan dan Sengketa Pajak.Tangerang Selatan:STAN
2 komentar:
If you're trying to lose pounds then you have to start following this totally brand new custom keto diet.
To design this keto diet, licensed nutritionists, fitness trainers, and professional cooks have joined together to produce keto meal plans that are productive, convenient, money-efficient, and delightful.
Since their grand opening in 2019, thousands of clients have already transformed their figure and health with the benefits a good keto diet can provide.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-certified ones given by the keto diet.
Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini un
tuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
Posting Komentar