Sabtu, 16 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak di KPP

TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PPh, PPN DAN PPnBM DI KPP
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas permohonan Wajib Pajak.
B. Dasar Hukum :
1.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 68/PJ/2007 tanggal 9 April 2007
2.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
C. Surat Edaran Terkait :
1.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
D. Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.      Kepala Seksi Pelayanan
4.      Account Representative
5.      Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
6.      Pelaksana Seksi Pelayanan
7.      Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding (Kantor Wilayah)
8.      Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP
9.      Wajib Pajak
E. Formulir yang Digunakan :
1.      Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan kelengkapannya.
1.      Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
F. Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2.      Lembar Isian Surat Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
3.      Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
4.      Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal
5.      Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas
6.      Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7.      Surat Pengantar
G. Prosedur Kerja :
1.      Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.      Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dandilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3.      Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Dalam hal berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
6.      Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
7.      Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
8.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal.
10.  Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11.  Atas permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Seksi Pelayanan untuk dibuatkan Surat Pengantar ke Kantor Wilayah/Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP.
12.  Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, membuat konsep Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
13.  Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
14.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
15.  Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Lembar Isian Surat Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar , Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
16.  Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan menyampaikannya kepada ke Kantor Wilayah melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
17.  Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar di Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar di KPDJP).
18.  Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan lengkap.
(Jangka waktu penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara keseluruhan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
H. Bagan Arus (Flow Chart) :
Sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak

1 komentar:

Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

More than 160 000 women and men are utilizing a simple and secret "water hack" to burn 2 lbs every night in their sleep.

It is scientific and works all the time.

Just follow these easy step:

1) Grab a glass and fill it with water half glass

2) Now use this weight loss hack

and become 2 lbs thinner as soon as tomorrow!

Posting Komentar