Kamis, 07 Juni 2012

PPh Pemotongan dan Pemungutan


PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
(PPh Potput)

A.    Pengertian PPh Potput
Sebelum kita membahas tentang Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (selanjutnya disingkat PPh potput) sebaiknya kita ingat kembali tentang sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Salah satu system pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Witholding tax system, dimana Pihak ketiga (pemberi penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang. Di Indonesia withholding tax sistem diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
PPh Pemotongan dan Pemungutan adalah salah satu bentuk teknik pengumpulan pajak yang mempercayakan pemungutan pajak kepada pihak ketiga. Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut pada hakikatnya adalah pembayaran dimuka. Jumlah pajak yang dipotong atau dipungut ini nantinya akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak di SPT Tahunan Wajib Pajak. Pemungutan secara umum berarti pihak yang dipungut membayar pajak diluar dasar pemungutan pajak, contoh : PPN dan PPh Pasal 22 (kecuali bendaharawan). Sedangkan pemotongan secara umum berarti pihak yang dipotong membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak. Contoh : PPh Pasal 21 dan Pasal 23.

B.     Jenis-jenis PPh Potput
Jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN dan PPn BM.
Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :


1.      PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
2.      PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
3.      PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
4.      PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan denan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
5.      PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final)
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
6.      PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.


DAFTAR PUSTAKA:

0 komentar:

Posting Komentar