PAJAK
PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
(PPh
Potput)
A. Pengertian PPh Potput
Sebelum kita membahas
tentang Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (selanjutnya disingkat PPh
potput) sebaiknya kita ingat kembali tentang sistem pemungutan pajak yang
berlaku di Indonesia. Salah satu system pemungutan pajak yang diterapkan di
Indonesia adalah Witholding tax system, dimana Pihak ketiga (pemberi
penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau
pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah
pajak yang terhutang. Di Indonesia withholding tax sistem diterapkan dalam
mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2),
PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya
berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang
berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan
dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
PPh Pemotongan dan
Pemungutan adalah salah satu bentuk teknik pengumpulan pajak yang mempercayakan
pemungutan pajak kepada pihak ketiga. Pajak Penghasilan yang dipotong atau
dipungut pada hakikatnya adalah pembayaran dimuka. Jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut ini nantinya akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak di
SPT Tahunan Wajib Pajak. Pemungutan secara
umum berarti pihak yang dipungut membayar pajak diluar dasar pemungutan pajak, contoh
: PPN dan PPh Pasal 22 (kecuali bendaharawan). Sedangkan pemotongan secara umum berarti pihak yang dipotong membayar pajak
dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak. Contoh : PPh Pasal 21 dan
Pasal 23.
B. Jenis-jenis PPh Potput
Jenis
pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh
Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN dan PPn BM.
Adapun
definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
PPh Pasal 21
PPh
Pasal 21 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan yang diterima
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh
perusahaan dimana dia bekerja).
2. PPh Pasal 22
PPh
Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan
dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang
tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan
pemerintah).
3. PPh Pasal 23
PPh
Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan
dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang
diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
4. PPh Pasal 26
PPh
Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan
denan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
5.
PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final)
Ada
beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa
pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak
dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir
tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh
penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan
bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
6. PPh Pasal 15
PPh
Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan
pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri,
perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing,
perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
DAFTAR
PUSTAKA:
0 komentar:
Posting Komentar