Senin, 09 Juli 2012

Tata Cara Pelaksanaan Putusan Gugatan atau Banding


TATA CARA PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN ATAU BANDING

A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pelaksanaan putusan gugatan atau banding yang
diterima dari Badan Peradilan Pajak.
B. Dasar Hukum :
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
2.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
C. Surat Edaran Terkait :
Tidak ada
D. Pihak yang Terkait :
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
3.      Kepala Seksi Pelayanan
4.      Pelaksana Seksi Pelayanan
5.      Account Representative
6.      Badan Peradilan Pajak
7.      Wajib Pajak
E. Formulir yang Digunakan :
1.      Putusan Gugatan/Banding
F. Dokumen yang Dihasilkan :
1.      Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding
G. Prosedur Kerja :
1.  1. Account Representative menerima Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak yang berasal dari Badan Peradilan Pajak yang telah diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan Pembetulan/Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.     2. Account Representative meneliti Putusan Gugatan/Banding Pengadilan Pajak dan membuat draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3.    3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi setelah meneliti dan memberikan persetujuan draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan atas draft Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
5.    4. Kepala Seksi Pelayanan menerima konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
6.      5. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
7.  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
8.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
9.      Account Representative menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tersebut:
·       Dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
·   Dalam hal terdapat imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
·        Dalam hal terdapat lebih bayar atau pembayaran lebih atas ketetapan, maka diproses dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
107. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
18. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
(Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 88 ayat 2)
H. Bagan Arus (Flow Chart) :

Sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak

1 komentar:

Strange "water hack" burns 2lbs overnight

Well over 160 000 women and men are losing weight with a easy and secret "water hack" to burn 1-2 lbs every night as they sleep.

It is easy and it works on anybody.

This is how to do it yourself:

1) Go grab a clear glass and fill it up with water half the way

2) Proceed to follow this strange hack

you'll become 1-2 lbs thinner the next day!

Posting Komentar