TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PPh, PPN, DAN PPnBM DI KANWIL
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah.
B. Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
2. Keputusan Direktur Jendeal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
C. Surat Edaran Terkait :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur penanganan Pembetulan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
D. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Wilayah
2. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
3. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
4. Tim Peneliti (terdiri atas Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Supervisor, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding sebagai Ketua Tim, dan Penelaah Keberatan sebagai Anggota Tim)
5. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding
6. Kantor Pelayanan Pajak
7. Wajib Pajak
8. Pihak Lain
E. Formulir yang Digunakan :
1. Surat Pengantar
2. Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak
3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
4. Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas (Lampiran V.1)
5. Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.2 )
F. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.3)
2. Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.4)
3. Surat Tugas (Lampiran V.6)
4. Laporan Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7)
5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.8)
6. Surat Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10)
G. Prosedur Kerja :
1. Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.
2. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.
3. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pembetulan ketetapan pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pembetulan ketetapan pajak menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.
4. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
5. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
6. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
7. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
9. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas
10. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.
11. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
12. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
13. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.
14. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
15. Tim Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan pembetulan ketetapan pajak sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lampiran I SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:
a. Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2)
b. Pembuatan Laporan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak
1) Peneliti membuat Laporan Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7).
2) Dalam hal dari hasil penelitian terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.8).
3) Dalam hal dari hasil penelitian tidak terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10).
c. Peneliti membuat Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran 8), dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
- Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
- Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar ke-3 untuk arsip
16. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pembetulan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan.
17. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
18. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Paling lama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
H. Bagan Arus (Flow Chart) :
Flowh Chart 1
Flowh Chart 2
Sumber : SOP DJP copyright © 2009 Sekretariat SOP - Direktorat Jenderal Pajak
2 komentar:
GAME SERU
APLIKASI BARU
GAME ONLINE
GAME FAVORITE
GAME KEKINIAN
APLIKASI KEKINIAN
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
Over 160k men and women are hacking their diet with a easy and secret "water hack" to burn 2lbs each and every night in their sleep.
It is scientific and works all the time.
Just follow these easy step:
1) Hold a clear glass and fill it with water half the way
2) And now follow this awesome HACK
and you'll become 2lbs skinnier in the morning!
Posting Komentar