TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PPh, PPPN, DAN PPnBM DI KPP
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan Wajib Pajak atas pembetulan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 tanggal 9 April 2007
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
C. Surat Edaran Terkait :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ/1993 tanggal 22 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26 dan 36 KUP
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007
3. tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapa
4. Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
D. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Kepala Seksi Pelayanan
3. Tim Peneliti
4. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
5. Pelaksana Seksi Pelayanan
6. Kantor Wilayah
7. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
8. Wajib Pajak
E. Formulir yang Digunakan :
1. Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak
2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
F. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2. Surat Tugas
3. Laporan Penelitian Pembetulan atas Ketetapan Pajak
4. Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak
5. Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak
6. Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas yang Dikirimkan ke Kantor Wilayah/Kantor Pusat
7. Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak
8. Surat Pengantar
G. Prosedur Kerja :
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan ketetapan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
3. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian terhadap kewenangan memproses surat permohonan pembetulan ketetapan pajak yang diterima.
· Dalam hal kewenangan memproses surat permohonan pembetulan ketetapan pajak berada pada KPP
a. Pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan berkas permohonan pembetulan ketetapan ketetapan pajak kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b. Kepala Seksi Pelayanan meneruskan berkas permohonan pembetulan ketetapan ketetapan pajak kepada Kepala Kantor dalam rangka penentuan Tim Peneliti kemudian mengembalikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
c. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak Surat Tugas.
d. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Tugas kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
e. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
f. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Tugas kemudian menyerahkannya kepada Tim Peneliti.
g. Tim Peneliti melakukan penelitian atas permohonan pembetulan ketetapan pajak dan membuat serta menandatangani Laporan Penelitian Pembetulan atas Ketetapan Pajak kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
h. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pembetulan atas Ketetapan Pajak kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
i. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Penelitian Pembetulan atas Ketetapan Pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak/Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak.
j. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak/ Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
k. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak/Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
l. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak/Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak.
m. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak/Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP tentang Penyampaian Dokumen di KPP).
n. Proses selesai.
· Dalam hal kewenangan memproses surat permohonan pembetulan ketetapan pajak berada pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah
a. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan berkas dan membuat Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas yang Dikirimkan ke Kantor Wilayah/Kantor Pusat, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak, serta konsep Surat Pengantar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas yang Dikirimkan ke Kantor Wilayah/Kantor Pusat dan memaraf konsep Surat Pengantar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor.
c. Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani Surat Pengantar.
d. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan mengirimkan semua berkas terkait proses permohonan pembetulan ketetapan pajak ke Kanwil atau Kantor Pusat melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
e. Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian Pembetulan Ketetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding (SOP Tata Cara Penyelesaian Pembetulan Ketetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPDJP)
f. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
a. Dalam hal kewenangan memproses surat permohonan pembetulan ketetapan pajak berada pada KPP
Surat Keputusan Pembetulan/ Surat Penolakan Permohonan Pembetulan diterbitkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima
b. Dalam hal kewenangan memproses surat permohonan pembetulan ketetapan pajakcberada pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah
Pengiriman berkas permohonan pembetulan ketetapan pajak ke Kanwil/KantorcPusat dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya suratcWajib Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
H. Bagan Arus (Flow Chart) :
1 komentar:
If you're trying to lose pounds then you absolutely have to jump on this brand new custom keto meal plan.
To create this keto diet, licensed nutritionists, personal trainers, and chefs united to develop keto meal plans that are productive, convenient, price-efficient, and enjoyable.
From their grand opening in early 2019, hundreds of people have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a certified keto meal plan can offer.
Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones given by the keto meal plan.
Posting Komentar